Hak Paten EGMD (Empal Gentong Mang Darma)

Bagikan Artikel Ini

Pelanggaran terhadap ketentuan  memakai brand EGMD ( Empal Gentong Mang Darma )  sudah terdaftar  di Direktorat jenderal  Kekayaan  Intelektual  Kementrian Hukum & Ham R.I.  No Pendaftaran  IDM000730492

SANKSI HAKI :
Pasal 90 UU Merek:

“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”Pasal 91 UU Merek:

“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hakmenggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *