Pelanggaran terhadap ketentuan memakai brand EGMD ( Empal Gentong Mang Darma ) sudah terdaftar di Direktorat jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum & Ham R.I. No Pendaftaran IDM000730492
SANKSI HAKI :
Pasal 90 UU Merek:
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”Pasal 91 UU Merek:
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hakmenggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).”