Selamat Datang Di Empal Gentong Mang Darma

Empal Gentong Mang Darma merupakan salah satu  Kuliner Khas Cirebon yang sudah melegenda di .
Cirebon , yang wajib menjadi tujuan saat berwisata dikota Cirebon.
Mang Darma Memulai usahanya pada tahun 1947 , memulai usahanya dengan berjualan Empal Gentong berkeliling di cirebon, Dalam Pembuatannya, empal dimasak dalam gentong dan menggunakan kayu bakar. Cara memasak dalam gentong tanah liat ini akan membuat cita rasa makanan menjadi lebih sedap. Sementara itu, untuk daging yang digunakan adalah daging segar terbaik yang dihasilkan langsung dari tempat pemotongan sapi yang ada didaerah sekitar battembat Cirebon. Dan keempukan daging sapi dalam setiap porsi empal gentong terasa sangat pas karena sudah dimasak sejak dini hari setiap harinya.

Lokasi Empal Gentong Mang Darma yang asli

Dengan keuletan usaha nya terus berkembang disekitar ditahun 80-an mulai menetap memiliki tempat sendiri yang berlokasi Dijalan Pangeran Diponegoro No 23 Dan Jalan Inspeksi No 7 Depan Stasiun Kejaksan yang sekarang diteruskan oleh anak ke 2 nya & Cicit nya sebagai generasi ke 3 dari Mang Darma
Menu yang ditawarkan pun bervariasi selain empal gentong dengan bumbu rempahnya yang menggoyang lidah, ada juga empal asem bagi pecinta kesegaran dan bagi yang tidak menyukai atau menghindari santan. Selain itu Sate kambing muda , Sate Sapi, Nasi lengko serta Tahu gejrot khas cirebon pun tersedia disini, dengan kelezatan nya yang tidak kalah menggugah selera.

Empal gentong merupakan salah satu kuliner khas cirebon yang sangat digemari oleh wisatawan domestik maupun mancanegara, yang berkunjung di kota cirebon, Banyak sekali wisatawan yang berlibur ke kota cirebon sudah pasti mencicipi nikmatnya kuliner cirebon empal gentong ini.

Berbagai macam jenis Kuliner khas cirebon selain empal gentong masih ada yang lainnya yaitu diantaranya Nasi jamblang, Tahu gejrot, Nasi lengko dan masih banyak lagi yang lainnya, yang merupakan asli kuliner budaya masyarakat cirebon, Untuk anda yang ingin menikmati liburan Dikota Cirebon dan sekitarnya jangan lupa yah.. mampir untuk mencicipi nikmat yang khas dari Empal Mang Darma yang asli.

Gallery
BLOG
Video Liputan Empal Gentong Mang Darma

Pelanggaran terhadap ketentuan  memakai brand EGMD ( Empal Gentong Mang Darma )  sudah terdaftar  di Direktorat jenderal  Kekayaan  Intelektual  Kementrian Hukum & Ham R.I.  No Pendaftaran  IDM000730492

SANKSI HAKI :

Pasal 90 UU Merek:

“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Pasal 91 UU Merek:

“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hakmenggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).”

Pasal 113

  1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
  2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  4. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).